Correct Article 11
PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
