Correct Article 43
PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai unit kerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang melakukan fungsi pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
