Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan nasional sampai dengan LKPP memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction