Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini : a. bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah tetap dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sampai dengan selesainya penataan organisasi LKPP berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini; b. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah kepada LKPP; c. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil pada LKPP dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil LKPP atau Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; d. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada LKPP; e. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala LKPP dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada LKPP sebagaimana dimaksud pada huruf c; f. Kepala LKPP dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya kepada LKPP sebagaimana dimaksud pada huruf d; g. seluruh aset Negara yang dikelola dan digunakan oleh Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk pelaksanaan bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada LKPP setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; h. seluruh hak dan kewajiban Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa, beralih kepada LKPP.
Your Correction