Correct Article 39
PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LKPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
