Correct Article 37
PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Kepala LKPP diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala LKPP.
(3) Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan LKPP diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LKPP.
Your Correction
