Correct Article 36
PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Kepala, Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2) Kepala Pusat dan Direktur adalah jabatan struktural eselon IIa.
(3) Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Subbidang, Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa.
Your Correction
