Correct Article 30
PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Semua unsur dilingkungan LKPP dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan LKPP maupun dalam hubungan dengan instansi Pemerintah di Pusat dan Daerah.
Your Correction
