Correct Article 29
PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Dalam LKPP dalam melaksanakan hubungan dan kerjasama internasional serta perundingan dengan pemberi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) yang terkait di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah berkoordinasi dengan Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri, Departemen Perdagangan dan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
