Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi LKPP terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan; d. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi; e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.
Your Correction