Correct Article 67
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 375), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
