Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran. (21 Kepala selaku pengguna anggar€rn dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran.
Your Correction