Correct Article 50
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Current Text
(1) Masa tugas Kepala dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
(21 Kepala dan/atau Wakil Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh PRESIDEN sebelum masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Pasal 51 ...
FTTESIDEN
Your Correction
