Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala dan Wakil Kepaia diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (21 Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional ahli madya ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction