Correct Article 46
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
PasaT 47
(1) Dalam rangka penugasan khusus, Kepala melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis.
(21 Koordinasi Kepala dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan bersama.
BABVI ...
18-
Your Correction
