Correct Article I
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1 Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara.
Kepa1a BP BUMN yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BP BUMN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BP BUMN.
2
Your Correction
