Correct Article 6
PERPRES Nomor 105 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Penata Laboratorium Narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
