Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 105 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian T\rnjangan Penata [.a.boratorium Narkotika dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnj angan Penata Laboratorium Narkotika dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction