Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 105 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian T\rnjangan Penata Laboratorium Narkotika bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction