Correct Article 4
PERPRES Nomor 105 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Current Text
Pemberian T\rnjangan Penata Laboratorium Narkotika bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
