Correct Article 1
PERPRES Nomor 105 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata [.a.boratorium Narkotika adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata
l.a.boratorium Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
