Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 105 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata [.a.boratorium Narkotika adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata l.a.boratorium Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction