Correct Article 5
PERPRES Nomor 105 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
