Correct Article 9
PERPRES Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Menteri memfasilitasi penyusunan STRADA-PPDT Provinsi dan STRADA-PPDT Kabupaten.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
