Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) STRANAS-PPDT dapat dilakukan penyesuaian atas target dan kebutuhan pendanaan berdasarkan evaluasi paruh waktu dan akhir tahun rencana pembangunan jangka menengah nasional. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RAN-PPDT.
Your Correction