Correct Article 8
PERPRES Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) STRANAS-PPDT dapat dilakukan penyesuaian atas target dan kebutuhan pendanaan berdasarkan evaluasi paruh waktu dan akhir tahun rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RAN-PPDT.
Your Correction
