Correct Article 7
PERPRES Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaran STRANAS-PPDT bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan/atau
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendanaan STRANAS-PPDT dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
