Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaran STRANAS-PPDT bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan STRANAS-PPDT dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction