Correct Article 5
PERPRES Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian STRADA-PPDT Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur.
(2) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian STRADA-PPDT Provinsi, dan STRADA-PPDT Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian pelaksanaan STRANAS- PPDT, STRADA-PPDT Provinsi, dan STRADA-PPDT Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada PRESIDEN.
(4) Tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
