Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) STRANAS-PPDT menjadi pedoman penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga terkait. (2) Gubernur MENETAPKAN STRADA-PPDT Provinsi yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan memperhatikan STRANAS-PPDT. (3) Bupati MENETAPKAN STRADA-PPDT Kabupaten yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dan memperhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT.
Your Correction