Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya. (2) Pelaksanaan STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. (3) Pelaksanaan STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri.
Your Correction