Correct Article 2
PERPRES Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional ditetapkan STRANAS-PPDT.
(2) STRANAS-PPDT memuat:
a. isu, kebijakan, dan sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal;
b. strategi percepatan pembangunan daerah tertinggal;
c. program-kegiatan strategis percepatan pembangunan daerah tertinggal; dan
d. strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
(3) Program-kegiatan strategis percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
