Correct Article 1
PERPRES Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
2. Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional yang selanjutnya disingkat RAN-PPDT adalah dokumen perencanaan tahunan pembangunan daerah tertinggal yang disusun dengan memperhatikan STRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah.
3. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
4. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Your Correction
