Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 105 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2020 tentang PENGESAHAN PROTOCOL 2 DESIGNATION OF FRONTIER POSTS (PROTOKOL 2 PENUNJUKAN POS-POS PERBATASAN)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mengesahkan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) yang telah ditandatangani di Langkawi, Malaysia pada tanggal 4 Mei 2018. (2) Salinan naskah asli Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) dalam bahasa Inggris.
Your Correction