Correct Article 7
PERPRES Nomor 105 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera
Current Text
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA
No.
Jabatan Fungsional Tunjangan
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Pengamat Tera Penyelia Rp 780.000,00
2. Pengamat Tera Mahir Rp 450.000,00
3. Pengamat Tera Terampil Rp 360.000,00
4. Pengamat Tera Pemula Rp 300.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Your Correction
