Correct Article 6
PERPRES Nomor 105 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengamat Tera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
