Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 105 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Pengamat Tera bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction