Correct Article 3
PERPRES Nomor 105 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera
Current Text
Besaran Tunjangan Pengamat Tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
