Correct Article 2
PERPRES Nomor 105 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera diberikan
Tunjangan Pengamat Tera setiap bulan.
Your Correction
