Correct Article 12
PERPRES Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Current Text
i. Kementerian Pariwisata;
j. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
k. Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
dan
1. Badan Keamanan Laut (BAKAMLA).
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 218 YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO ttd.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiderr ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
9 -
REPUBLI~ INDONESIA
Your Correction
