Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
. . f. pembangunan dermaga/titik la,buh/singgah kapal wisata(yacht);dan g. fasilitas dan kemudahan lainnya sesuai kebutuhan . . (3) Pemberian dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyiapan alur pelayaran kapal wisata (yacht) asing; b, kemudahan dalam pembangunan marina atau terminal khusus kapal wisata (yacht) asing: c. pembangunan dermaga wisata; d. pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran; e. kemudahan untuk fasili~s perawatan dan perbaikan kapal wisata (yacht); PRESIOEN ·I·' i I I I (1)· Dalam rangka menjamin efektlvitas pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dapat dilakukan koordinasi dengan . instansi terkait. (2) Kocrdlnasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur-unsur : ' a. Kementerian Luar Negeri; b. Kementerian Pertahanan; c, Kementerian Hukum dan HAM; d. Kementerian Keuangan; e. Kementeri~ Perhubungan; f. Kementerian .Kesehatan; g. Kementerian Pertanian; . h. Kementerian Kelautan dan Perikanan; i. Kementerian . . . -~ Agar ... 'f . ) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Your Correction