Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kapa! wisata (yach~ asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan keluar dari wilayah perairan INDONESIA wajib menyelesaikan semua kewajibannya di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, . . dan kepelabuhanan.
Your Correction