Correct Article 8
PERPRES Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Current Text
Kapa! wisata (yach~ asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan keluar dari wilayah perairan INDONESIA wajib menyelesaikan semua kewajibannya di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, .
.
dan kepelabuhanan.
Your Correction
