Correct Article 9
PERPRES Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Current Text
Kapa! wisata (yacht) aslng yang melakukan kunjungan wisata di wilayah INDONESIA · dilarang untuk dikomersilkan dan/ atau dlsewakan kepada pihak lain.
Your Correction
