Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka keselamatan kunjungan kapal wisata (yacht). asing, Pemerintah Pusat mengembangkan sistem pemantauan kapal. (2) Pengembangan sistem pemantauan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Your Correction