Correct Article 10
PERPRES Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Current Text
(1) Dalam rangka keselamatan kunjungan kapal wisata (yacht). asing, Pemerintah Pusat mengembangkan sistem pemantauan kapal.
(2) Pengembangan sistem pemantauan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Your Correction
