Correct Article 5
PERPRES Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Current Text
., I l 1 I Pasal ~
(3) Perubahan pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar eebagalmana dimaksud pada ayat (2) · ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
PRESIOEN REPUBLIK INl;)ONESIA ' ! i 1 · I I I . ·'·· 1 .. _ -'; -::
:: .
: .'''•( .
!
(1) Awak .kapal dan/atau penumpang kapal wisata (yacht) asing yang akan melakukan kunjungan ke INDONESIA wajib memiliki izin tinggal sesuai dengan ketentuan · peraturan perundang-undangan.
(2) Izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Visa Kunjungan yang diterbitkan perwakilan Republik · INDONESIA;
b. Visa Kunjungan Saat Kedatangan saat tiba di wilayah Republik INDONESIA;atau
c. Bebas Visa· Kunjungan.
(3) Izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perpanjengan izin tinggal kurijungan sebagaimana dimaksud pada ayat (~) dapat dilakukan di Kantor lmigrasi terdekat tempat kapal wisata (yacht) asing berada.
I .(
(2) Dukungan ...
(1) Dalam rangka peningkatan kunjungan kapal wisata (yachq asing, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan fasilitas bagi kapal wisata (ya.ch~ asing.
Your Correction
