Correct Article 1
PERPRES Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Current Text
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA.
MEMUTUSKAN:
Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
a. 'bahwa untuk lebih meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) asing ke INDONESIA, perlu mengatur kembali kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan INDONESIA bagi kapal wisata (yacht) asing;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Peraturan PRESIDEN tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke INDONESIA;
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015 TENTANG I I I I I Melbang I l
. J
6. Pemerintah .: .
5. Pelabuhan masuk atau pelabuhan keluar adalah pelabuhan atau marina yang c:litetapkari sebagai tempat masuk dan keluar kapal wisata (yach~ asing.
kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi,
4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-bataa tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan .fasilitas keamanan pelayaran dan ,.
I• I I !
3. Kapa! wisata (yacht) asing . adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan- perlombaan di perairan bail< yang digerakkan dengan tenaga angin dan/ atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk keglatan non niaga.
2. Kapa! adalah kendaraan · air dengan bentuk dan jenis tertentu yang dlgerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lalnnya, ditarik atau ditunda, termasuk .
kendaraan .yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2 PRESIOEN · REPUBLIK INOONESIA
( 1) Kapal wisata (yacht).
. asing yang akan melakukan kunjungan wisata ke INDONESIA diberikan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal .. 2 ayat (1), apabila masuk dan keluar melalui pelabuhan sebagai berikut:
a. Pelabuhan ...
, ..
· Pasal 3 perattiran perundang-undangan.
(1) Ka~al wisata (yacht) asing beserta awak kapal dan/atau penumpang · termasuk · barang bawaan dan/ atau kendaraan yang akan memasuki wilayah perairan INDONESIA dalam rangka kunjungan wisata diberikan kemudahan di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhanan.
(2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana ditentukan dalam Peraturan PRESIDEN ini, (3} Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1} diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan .
.
.
Pasal 2.
6. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegan~ kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menterl sebagaimana dimaksud dalam · UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin · pelaksanaan · urusan.
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
PRESIOEN REPUBLIK JNOONESIA
(3) Perubahan ...
,·11 •• .. · \ ' .
. a. Pelabuhan Sabang, Sabang, Aceh;
b. Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara;
c. Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat;
d. Nongsa Point Marina, Batam, Kepulauan Riau;
e. Bandar Bintari Telani, Bintan, Kepulauan Riau;
f. Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung;
g. Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancel, DKI Jakarta;
h. Pelabuhan Benoa, Badung, Bali;
i. Pelabuhan Tcnau, Kupang, Nusa Tenggara Timur;
j. Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah;
k. Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara;
1. Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Kalimantan Timur;
m. Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulawesi Utara;
n. Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku;
o. Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Maluku;
p. Pelabuhan Tuai, Maluku.Tenggara, Maluku;
q. Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat; dan r, Pelabuhan Biak, Biak, Papua.
(2) Pelabuhan 'masuk dan pelabuhan keluar 'sebagalmana dimaksud pada ayat ( 1) dapat diubah . dengan memperhatikan:
a. perkembangan kunjungan kapal wisata (yach~ asing;
b. kesiapan sarana dan prasarana pendukung untuk memberikan pelayanan; dan
c. pengembangan wilayah.
PRESIOEN·
Pasal 6 ...
( 1) Kap al wisata (yacht) · asing beserta awak kapal terrnasuk barang bawaan yang akan melakukan kunjungan wisata ke INDONESIA waj~b rnenjalani pemeriksaan karantina.
(2) Pemeriksaan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai · dengan.
ketentuan peraturan . perundeng-undangan.
Your Correction
