Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 105 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan diberlakukannya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction