Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 105 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction