Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu dengan pelayanan paripurna sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id dalam Pasal 2, dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction