Correct Article 9
PERPRES Nomor 105 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Dengan diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan
ini, maka seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat wajib melaksanakan agenda
Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Perumahan Rakyat dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Your Correction
