Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 105 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat; b. Pegawai di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat yang diberhentikan untuk sementara atau dinon-aktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat; e. Pegawai di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. (2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat.
Your Correction