Correct Article 2
PERPRES Nomor 105 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
