Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 105 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2008

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Your Correction