Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. Peraturan PRESIDEN Nomor 116 Tahun 2018 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 2lO); b. Peraturan PRESIDEN Nomor 131 Tahun 2078 tentang T\.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol8 Nomor 2361; c. Peraturan PRESIDEN Nomor 137 Tahun 2OI8 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol8 Nomor 255); d. Peraturan PRESIDEN Nomor 139 Tahun 2Ol8 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol8 Nomor 2571; dan e. Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2079 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 113), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction